» Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
» Scan STRPK Asli yang masih berlaku
» Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6cm
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun (Apabila Belum Memiliki Mohon Mengajukan Terlebih Dahulu Di Website perizinan.madiunkota.go.id)
» Scan Asli Bukti Kecukupan SKP ( Bukti Screenshot Dari Website skp.kemenkes.go.id ) Apabila Belum Memiliki Maka Digantikan Oleh Scan Asli Surat Pernyataan Yang Menyatakan Sudah Cukup SKP (bermaterai Rp10.000,-) (Download format dokumen disini)
» Scan SIP Asli ke satu ( untuk pengajuan SIPPK kedua dan ketiga )
» Scan Asli Bukti pemenuhan kompetensi (diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes ) Bagi Pemohon Pertama Kali Memiliki STR Seumur Hidup Tetapi Tidak Pernah Praktik Lebih Dari 5 Tahun
» Scan STRPK Asli yang masih berlaku
» Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6cm
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun (Apabila Belum Memiliki Mohon Mengajukan Terlebih Dahulu Di Website perizinan.madiunkota.go.id)
» Scan Asli Bukti Kecukupan SKP ( Bukti Screenshot Dari Website skp.kemenkes.go.id ) Apabila Belum Memiliki Maka Digantikan Oleh Scan Asli Surat Pernyataan Yang Menyatakan Sudah Cukup SKP (bermaterai Rp10.000,-) (Download format dokumen disini)
» Scan SIP Asli ke satu ( untuk pengajuan SIPPK kedua dan ketiga )
» Scan Asli Bukti pemenuhan kompetensi (diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes ) Bagi Pemohon Pertama Kali Memiliki STR Seumur Hidup Tetapi Tidak Pernah Praktik Lebih Dari 5 Tahun
Catatan :
» Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
» Scan STRPK Asli yang masih berlaku
» Scan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm
» Scan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis Asli Yang Habis Masa Berlaku
» Scan SIPPK Asli Kesatu (untuk pengajuan SIPPK kedua)
» Scan SIP Asli ke satu ( untuk pengajuan SIPPK kedua dan ketiga )
» Scan SIP Asli ke dua ( untuk pengajuan SIPPK ketiga )
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun (Apabila Belum Memiliki Mohon Mengajukan Terlebih Dahulu Di Website perizinan.madiunkota.go.id)
» Scan Asli Bukti Kecukupan SKP ( Bukti Screenshot Dari Website skp.kemenkes.go.id ) Apabila Belum Memiliki Maka Digantikan Oleh Scan Asli Surat Pernyataan Yang Menyatakan Sudah Cukup SKP (bermaterai Rp10.000,-) (Download format dokumen disini)
» Scan STRPK Asli yang masih berlaku
» Scan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm
» Scan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis Asli Yang Habis Masa Berlaku
» Scan SIPPK Asli Kesatu (untuk pengajuan SIPPK kedua)
» Scan SIP Asli ke satu ( untuk pengajuan SIPPK kedua dan ketiga )
» Scan SIP Asli ke dua ( untuk pengajuan SIPPK ketiga )
» Scan Surat Keterangan Tempat Praktik Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kesehatan PPKB Kota Madiun (Apabila Belum Memiliki Mohon Mengajukan Terlebih Dahulu Di Website perizinan.madiunkota.go.id)
» Scan Asli Bukti Kecukupan SKP ( Bukti Screenshot Dari Website skp.kemenkes.go.id ) Apabila Belum Memiliki Maka Digantikan Oleh Scan Asli Surat Pernyataan Yang Menyatakan Sudah Cukup SKP (bermaterai Rp10.000,-) (Download format dokumen disini)
Catatan :